Okupasi Public Relations Officer mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 629 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori kegiatan Jasa Lainnya Golongan Pokok Kegiatan Organisasi Bisnis, Pengusaha dan Profesi Bidang Kehumasan.
- RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di bidang kehumasan Organisasi Pemerintah, Swasta dan Non-Profit Organization.
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Public Relation Officer.
- TUJUAN SERTIFIKASI
- Memastikan kompetensi kerja pada jabatan Public Relation Officer bagi mahasiswa UIN Profesor Kiai Haji Syaifuddin Zuhri Purwokerto.
- Sebagai acuan bagi LSP P1 UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto dan asesor kompetensi dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
Rincian Unit Kompetensi :
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
---|---|---|
1 | S.941000.005.02 | Membuat Perencanaan Program Kehumasan |
2 | S.941000.012.02 | Menjalin Hubungan Dengan Media |
3 | S.941000.042.02 | Membuat Dokumentasi Kegiatan |
4 | S.941000.013.02 | Melaksanakan Spesial Event (ajang khusus) Kehumasan |
5 | S.941000.001.02 | Melaksanakan Riset Public Relations |
6 | S.941000.019.02 | Melaksanakan Kegiatan Seminar, Konferensi, Lokakarya dan Rapat |
7 | S.941000.018.02 | Melaksanakan Master of Ceremony |