Okupasi Funding Sales Representative mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 326 Tahun 2013 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Jasa Keuangan Bukan Asuransi dan Pensiun Golongan Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah Sub Kelompok Funding And Services.
- RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluangkerja di Lembaga keuangan bank (Bank Umum, BPR/S, KSPP/S dan atau BMT) dan nonbank (Asuransi, pegadaian).
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada pekerjaan funding sales representative.
- TUJUAN SERTIFIKASI
- Memastikan kompetensi kerja pada pekerjaan funding sales representative bagi mahasiswa UIN Prof. K.H UIN Saifuddin Zuhri Purwokerto.
- Sebagai acuan bagi LSP P1 UIN Prof. K.H UIN Saifuddin Zuhri Purwokerto dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
Rincian Unit Kompetensi :
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 | K.641266.008.01 | Mengidentifikasi nasabah DPK Bank |
2 | K.641266.009.01 | Memasarkan produk/layanan penghimpunan DPK Bank |
3 | K.641266.010.01 | Melayani transaksi nasabah |
4 | K.641266.011.01 | Memantau Perkembangan Dana Pihak Ketiga |