Klater Pengelolaaan Zakat mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aministrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminann Sosial Wajib Golongan Pokok Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Bidang Pengelolaaan Zakat.
- RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di lembaga pengelolaan zakat.
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada pengelolaan zakat.
- TUJUAN SERTIFIKASI
- Memastikan kompetensi kerja pada pengelolaan zakat bagi mahasiswa UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.
- Sebagai acuan bagi LSP P1 UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
Rincian Unit Kompetensi :
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
---|---|---|
1 | 0.84ZIS01.023.1 | Merumuskan Rencana Strategis Pengelolaan Zakat |
2 | 0.84ZIS01.024.1 | Merumuskan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan |
3 | 0.84ZIS01.025.1 | Mengevaluasi Kinerja Organisasi |
4 | 0.84ZIS01.026.1 | Menerapkan Kebijakan Anti Pencurian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme |
5 | 0.84ZIS01.027.1 | Membangun Kemitraan |
6 | 0.84ZIS01.028.1 | Mensosialisasikan Zakat |
7 | 0.84ZIS01.032.1 | Mengelola pencatatan transaksi keuangan |
8 | 0.84ZIS01.033.1 | Menyusun laporan keuangan |
9 | 0.84ZIS01.035.1 | Merencanakan kebutuhan sumber daya manusia amil zakat |
10 | 0.84ZIS01.036.1 | Menetapkan kebijakan pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia amil zakat |