Okupasi Pendamping Profesional mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktifitas Jasa Lainnya Golongan Pokok Aktifitas Jasa Perorangan Lainnya Pada Jabatan Kerja Tenaga Pendamping Profesional.
- RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di instansi pemerintah.
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Kerja Tenaga Pendamping Profesional.
- TUJUAN SERTIFIKASI
- Memastikan kompetensi kerja pada jabatan Kerja Tenaga Pendamping Profesional bagi mahasiswa UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.
- Sebagai acuan bagi LSP P1 UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
Rincian Unit Kompetensi :
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
01 | S.96TPP01.001.1 | Memfasilitasi Pelaksanaan Kegiatan Musyawarah Desa |
02 | S.96TPP01.002.1 | Memfasilitasi Penyusunan Perencanaan Desa |
03 | S.96TPP01.003.1 | Melakukan Analisis Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Desa |
04 | S.96TPP01.004.1 | Memfasilitasi Penyusunan Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Desa |
05 | S.96TPP01.005.1 | Memfasilitasi Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa |
06 | S.96TPP01.006.1 | Memfasilitasi Penyusunan Laporan Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Desa |
07 | S.96TPP01.007.1 | Melakukan Identifikasi Potensi Desa |
08 | S.96TPP01.008.1 | Menyusun Rencana Optimalisasi Potensi |
09 | S.96TPP01.009.1 | Memfasilitasi Penyusunan Rencana Program Pendampingan Bantuan Teknis Tertentu |
10 | S.96TPP01.010.1 | Melaksanaan Program Pendampingan Bantuan Teknis Tertentu |
11 | S.96TPP01.011.1 | Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pendampingan Bantuan Teknis |
12 | S.96TPP01.012.1 | Melakukan Identifikasi Potensi Pengembangan Kemandirian Desa |
13 | S.96TPP01.013.1 | Menyusun Rencana Pengembangan Kemandirian Desa |
14 | S.96TPP01.014.1 | Melakukan Tata Kelola Pembelajaran di Masyarakat |
15 | S.96TPP01.015.1 | Mendidik Kader Pembelajaran di Masyarakat |
16 | S.96TPP01.016.1 | Membangun Hubungan Baik dengan Masyarakat |
17 | S.96TPP01.017.1 | Memperkuat Jejaring dan Kemitraan |
18 | S.96TPP01.018.1 | Menumbuhkan Kesadaran Peningkatan Kualitas Hidup |
19 | S.96TPP01.019.1 | Mendesain Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat |