Skip to content
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP) UIN PROF. K.H. SAIFUDDIN ZUHRI PURWOKERTO
Menu
  • ASESOR
  • INFORMASI
  • PENGUMUMAN
  • PROFIL
    • GAMBARAN UMUM LSP UIN SAIZU PURWOKERTO
    • PENGURUS LSP
    • TUJUAN DAN SASARAN MUTU
    • VISI DAN MISI
  • SKEMA
    • Klaster Pelaksanaan Pembelajaran SDM
    • Klaster Pelaksanaan Pendaftaran Cagar Budaya
    • Klaster Pengelolaan Zakat
    • Klaster Pengembangan Perilaku Yang Terkait Orang Lain (Soft Skill)
    • Klaster Penyaluran Pembiayaan Pinjaman Syariah
    • Okupasi Analis Kebijakan Publik
    • Okupasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat
    • Okupasi Funding Sales Representative
    • Okupasi Pendampingan UMKM Madya Spesialis Bidang Manajemen Pemasaran
    • Okupasi Public Relations Officer
    • Okupasi Tenaga Kerja Pendamping Profesional
    • Okupasi Trainer
Menu

Okupasi Tenaga Kerja Pendamping Profesional

Okupasi Pendamping Profesional mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktifitas Jasa Lainnya Golongan Pokok Aktifitas Jasa Perorangan Lainnya Pada Jabatan Kerja Tenaga Pendamping Profesional.

  1. RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
    • Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang  kerja  di instansi pemerintah.
    • Lingkup  isi skema ini  meliputi sejumlah  unit kompetensi  yang dilakukan  uji kompetensi guna memenuhi  kompetensi pada jabatan Kerja Tenaga Pendamping Profesional.
  2. TUJUAN SERTIFIKASI
    • Memastikan kompetensi kerja pada jabatan Kerja Tenaga Pendamping Profesional bagi mahasiswa UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.
    • Sebagai acuan bagi  LSP P1 UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

Rincian Unit Kompetensi :

NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
01S.96TPP01.001.1Memfasilitasi Pelaksanaan Kegiatan Musyawarah Desa
02S.96TPP01.002.1           Memfasilitasi Penyusunan Perencanaan Desa
03S.96TPP01.003.1Melakukan Analisis Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Desa
04S.96TPP01.004.1Memfasilitasi Penyusunan Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Desa
05S.96TPP01.005.1Memfasilitasi Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa
06S.96TPP01.006.1Memfasilitasi Penyusunan Laporan Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Desa
07S.96TPP01.007.1Melakukan Identifikasi Potensi Desa
08S.96TPP01.008.1Menyusun Rencana Optimalisasi Potensi
09S.96TPP01.009.1Memfasilitasi Penyusunan Rencana Program Pendampingan Bantuan Teknis Tertentu
10S.96TPP01.010.1Melaksanaan Program Pendampingan Bantuan Teknis Tertentu
11S.96TPP01.011.1Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pendampingan Bantuan Teknis
12S.96TPP01.012.1Melakukan Identifikasi Potensi Pengembangan Kemandirian Desa
13S.96TPP01.013.1Menyusun Rencana Pengembangan Kemandirian Desa
14S.96TPP01.014.1Melakukan Tata Kelola Pembelajaran di Masyarakat
15S.96TPP01.015.1Mendidik Kader Pembelajaran di Masyarakat  
16S.96TPP01.016.1Membangun Hubungan Baik dengan Masyarakat
17S.96TPP01.017.1Memperkuat Jejaring dan Kemitraan
18S.96TPP01.018.1Menumbuhkan Kesadaran Peningkatan Kualitas Hidup  
19S.96TPP01.019.1Mendesain Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat  

Recent Posts

  • Pengumuman pindah tempat kegiatan
  • Pendaftaran Uji Kompetensi Mahasiswa
  • Pengumuman Calon Asesi Sertifikasi Kompetensi Tahap I
  • Informasi pendaftaran Uji Kompetensi bagi Mahasiswa

Archive

  • February 2024

Categories

  • Berita

Photo Activity

©2025 LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP) UIN PROF. K.H. SAIFUDDIN ZUHRI PURWOKERTO | Design: Newspaperly WordPress Theme