Klaster Pelaksanaan Pendaftaran Cagar Budaya mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 207 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum, dan Kegiatan Kebudayaan Lainnya Bidang Pelestarian Cagar Budaya.
- RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di Bidang Pelestarian Cagar Budaya, Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, Pariwisata (DISPORABUDPAR), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada Pekerjaan Pelaksana Pendaftaran Cagar Budaya.
- TUJUAN SERTIFIKASI
- Memastikan kompetensi kerja pada Pekerjaan Pelaksana Pendaftaran Cagar Budaya pada mahasiswa UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.
- Sebagai acuan bagi LSP P1 UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
Rincian Unit Kompetensi:
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 | R.91TAP01.001.1 | Memberikan Pelayanan Pendaftaran ODCB kepada Masyarakat |
2 | R.91TAP01.002.1 | Melakukan Pendataan Identitas Objek yang Diduga Cagar Budaya |
3 | R.91TAP01.003.1 | Melakukan Persiapan Pengumpulan Data ODCB |
4 | R.91TAP01.004.1 | Melakukan Verifikasi Data Objek yang Diduga Cagar Budaya |
5 | R.91TAP01.005.1 | Melakukan Penyusunan Naskah Kajian-Kajian Penetapan Cagar Budaya |
6 | R.91TAP01.006.1 | Mengelola Kegiatan Pendaftaran |
7 | R.91TAP01.005.1 | Melakukan Penyusunan Naskah Kajian-Kajian Penetapan Cagar Budaya |