Klaster Penyaluran Pembiayaan Pinjaman Syariah mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 193 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Auransi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Keuangan Bukan Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS/USPPS).
- RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di koperasi syariah dan lembaga keuangan mikro syariah lainnya.
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada pekerjaan Penyaluran Pinjaman dan Pembiayaan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS/USPPS)
- TUJUAN SERTIFIKASI
- Memastikan kompetensi kerja pada pekerjaan Penyaluran Pinjaman dan Pembiayaan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS/USPPS) bagi mahasiswa UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.
- Sebagai acuan bagi LSP P1 UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi pekerjaan Penyaluran Pinjaman dan Pembiayaan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS/USPPS).
Rincian Unit Kompetensi:
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 | K.64SPS14.021.1 | Menyusun Kebijakan dan Strategi Pembiayaan |
2 | K.64SPS14.022.1 | Melakukan Pengembangan Produk Pembiayaan |
3 | K.64SPS14.023.1 | Memasarkan Produk Pembiayaan |
4 | K.64SPS14.024.1 | Melakukan Survei Pembiayaan |
5 | K.64SPS14.025.1 | Melakukan Analisis Kelayakan |
6 | K.64SPS14.026.1 | Melakukan Analisis Pembiayaan Jasa (Ujrah) |
7 | K.64SPS14.027.1 | Melakukan Analisis Pembiayaan dengan Prinsip Jual Beli |
8 | K.64SPS14.028.1 | Melakukan Analisis Pinjaman (Qordh) |
9 | K.64SPS14.029.1 | Melakukan Analisis Pembiayaan dengan Prinsip Bagi Hasil |
10 | K.64SPS14.030.1 | Melakukan Akad Pembiayaan |
11 | K.64SPS14.031.2 | Melakukan Pengikatan Agunan |
12 | K.64SPS14.032.1 | Melakukan Pencairan Pembiayaan |
13 | K.64SPS14.033.1 | Melakukan Penagihan Angsuran dan Penyelesaian Tunggakan |
14 | K.64SPS14.034.1 | Melakukan Monitoring Pembiayaan |
15 | K.64SPS14.035.1 | Menangani Pembiayaan Bermasalah |
16 | K.64SPS14.036.1 | Melakukan Pengamanan Dokumen Legal |