Klater Pelaksanaan Proses Pembelajaran Sumber Daya Manusia (SDM) mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia.
- RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di KB, TK/ RA, SD/ MI, SMP/ MTs, dan SMA/SMK/MA.
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada pekerjaan Pengelola Proses Pembelajaran dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
- TUJUAN SERTIFIKASI
- Memastikan kompetensi kerja pada pekerjaan Pengelola Proses Pembelajaran dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi mahasiswa UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.
- Sebagai acuan bagi LSP P1 UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
Rincian Unit Kompetensi :
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 | M.70SDM01.031.2 | Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan |
2 | M.70SDM01.032.2 | Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan |
3 | M.70SDM01.033.2 | Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan |
4 | M.70SDM01.034.2 | Mengevaluasi Pelaksanaan Program Pembelajaran dan Pengembangan |