Okupasi Analis Kebijakan Publik pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan pada Jabatan Analis Kebijakan Publik.
- RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di Instansi Pemerintah/ Swasta serta kantor konsultan kebijakan publik.
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan analis kebijakan publik.
- TUJUAN SERTIFIKASI
- Memastikan kompetensi kerja pada jabatan analis kebijakan publik bagi mahasiswa UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.
- Sebagai acuan bagi LSP UIN Prof K.H. Saifuddin Zuhri dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
Rincian Unit Kompetensi:
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 | M.72AKP00.001.1 | Menyusun Desain Kajian dan Analisis Kebijakan |
2 | M.72AKP00.002.1 | Membuat Instrumen Kajian dan Analisis Kebijakan |
3 | M.72AKP00.003.1 | Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi untuk Kajian dan Analisis Kebijakan |
4 | M.72AKP00.004.1 | Menyusun Laporan Kajian dan Analisis Kebijakan |
5 | M.72AKP00.005.1 | Menyusun Rekomendasi Kebijakan |
6 | M.72AKP00.006.1 | Menyusun Bahan Publikasi Rekomendasi Kebijakan |
7 | M.72AKP00.007.1 | Mempublikasikan Naskah Kebijakan |
8 | M.72AKP00.008.1 | Menyusun Desain Advokasi Kebijakan |
9 | M.72AKP00.009.1 | Melakukan Kegiatan Advokasi Kebijakan |